Litigasi Umum
Penanganan masalah-masalah hukum yang bersifat publik dan privat, SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE membantu kliennya dalam proses litigasi di hadapan pengadilan dan/atau lembaga arbitrase yang berlaku, baik menurut hukum Indonesia maupun hukum asing.
Hukum Perusahaan
Para corporate lawyer yang tergabung dalam SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE membuat dan merancang Akta Pendirian dan Anggaran Dasar untuk Perusahaan - baik public maupun non-public -, Yayasan, Joint Venture dan bentuk-bentuk kerjasama lainnya. Para corporate lawyer juga berpengalaman dalam menangani merger, akuisisi dan konsolidasi serta restrukturisasi perusahaan. SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE juga melayani proses penyesuaian perusahaan-perusahaan terhadap UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, yang berlaku efektif tahun 1996.
Hukum Keuangan dan Perbankan
SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE memberikan bantuan hukum kepada bank, broker sekuritas, perusahaan asuransi dan perusahaan-perusahaan pembiayaan, serta konsultasi mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan investasi dalam bentuk mata uang, perjanjian kredit dan penjaminan, membantu pengambilalihan, pembelian dan penjualan saham-saham, restrukturisasi kelembagaan dan pengembangan standar dokumentasi untuk kepentingan pinjaman pada bank. Selain itu, SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE juga membantu kliennya dari segala sektor dalam melakukan restrukturisasi keuangan untuk tujuan-tujuan pengembangan bisnis tertentu.
Hukum Penanaman Modal
SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE membantu kliennya dalam memilih dan menentukan investasi yang paling tepat, mempersiapkan dan memproses permohonan investasi, merancang dan membuat perjanjian joint venture serta mengurus perizinan dan lisensi teknologi. SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE juga dapat memberikan bantuan hukum dalam pendirian dan pendaftaran perusahaan-perusahaan modal asing serta menyiapkan rancangan peraturan perusahaan, hubungan ketenagakerjaan serta membuat model-model kebijakan perusahaan yang sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hukum Properti
Para Advokat atau penasehat hukum yang tergabung dalam SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE membuka layanan konsultasi untuk perusahaan-perusahaan pengembang dan konstruksi, meliputi pula proses pembelian, penjualan dan leasing property, pengalihan serta kontrak-kontrak yang berkaitan dengan tanah. Bidang ini mencakup pula pembiayaan real estate dan kegiatan konstruksi. Dalam hal ini, klien dapat memperoleh bantuan dan dukungan dalam setiap perikatan dan kontrak-kontrak yang berhubungan dengan tanah dan bangunan.
Hukum Kepailitan
SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE dapat membantu kliennya untuk aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan kepailitan termasuk mengurus dan mengajukan permohonan kepailitas berdasarkan UU No. 4 / 1998 tentang Kepailitan.
Pasar Modal dan Kredit
SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE memberikan konsultasi mengenai pasar modal dan kredit dari segala aspek, termasuk mengenai ekuitas, surat-surat berharga derivatif, perjanjian pertanggungan dan proses penawaran perdana. SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE juga dapat memberikan bantuan hukum secara terus menerus bagi perusahaan public agar senantiasa mampu memenuhi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pasar modal.
Hukum Asuransi
SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE memberikan konsultasi mengenai ketentuan-ketentuan yang memungkinkan diberikannya izin jual-beli asuransi, kedudukan agen, broker dan juru taksir kerugian dalam asuransi, meliputi macam-macam tanggung jawab dalam asuransi jiwa, kendaraan dan kebakaran. SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE juga memberikan konsultasi mengenai re-asuransi yang mungkin dipersyaratkan oleh penjamin asuransi, pihak ketiga dan agennya. Dalam hal ini, para lawyer dapat juga membantu memberikan bantuan hukumnya secara litigasi baik dihadapan pengadilan maupun lembaga arbitrasi.
Hak Milik Intelektual
SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE dapat membimbing dan memberikan bantuannya untuk mendaftarkan serta mempertahankan hak cipta dan merek dagang, baik dengan proses litigasi maupun non-litigasi. SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE juga memberikan konsultasi mengenai pemanfaatan hak milik intelektual, hak milik industri melalui lisensi, franchise dan bentuk-bentuk pengalihan lainnya baik domestic maupun asing.
Hukum Ketenagakerjaan dan Keimigrasian
SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE dapat mempersiapkan dan membuat perjanjian kerja, kesepakatan kerja bersama (KKB), ganti rugi dan Pemutusan hubungan kerja (PHK) baik perseorangan maupun missal, termasuk menentukan kewajiban-kewajiban karyawan yang berkaitan dengan perjanjian kerja dan kebijakan pemerintah. Kami juga dapat memberikan konsultasi hukum kepada klien asing mengenai ketentuan-ketentuan keimigrasian yang berhubungan dengan pekerja asing dimana mereka dipekerjakan.
Kebijakan Pemerintah
SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE membantu baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam memberi konsultasi, opini hukum, dan sebagainya atas kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah, serta membantu dan memberi opini hukum bagi pemerintah dalam melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga (pihak swasta, masyarakat, LSM dan sebagainya) serta membantu penyelesaian sengketa.
Back to Top
|