No |
Layanan Hukum |
Deskripsi |
1. |
Konsultasi |
Dilakukan melalui telepon dan pertemuan di kantor S&S atau di kantor klien. |
2. |
Korespondensi |
Melakukan korespondensi kepada klien, pihak yang memiliki hubungan hukum dengan klien dan menjawab surat-surat yang masuk dan ditujukan kepada klien. |
3. |
Dokumentasi |
Menyediakan peraturan perundang-undangan, baik berupa kliping maupun bulletin yang berkaitan dengan bidang usaha klien. |
4. |
Audit Hukum (Penanganan secara penuh) |
Melakukan Audit untuk seluruh dokumen perusahaan dan memberikan opini hukum. |
5. |
Representasi |
Mewakili klien:
1. Dihadapan Pengadilan
2. Mendampingi klien di kepolisian
3. mendampingi klien ke Ketua Pengadilan
4. Menegosiasi Pihak Asing |
6. |
Perancangan (Draft) |
Perjanjian/Kontrak:
1. Joint
Venture
2. Subkontrak
3. Pinjam Meminjam
4. Jual Beli
5. Merger dan Akuisisi (penanganan terpisah)
6. Leasing
Anggaran Dasar:
1. Akta Pendirian
2. Anggaran Dasar
3. Perubahan Anggaran Dasar
Peraturan Perusahaan
Pembuatan Laporan |
7. |
Representasi |
Mewakili klien dalam:
1. Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
2. Rapat-rapat
3. Negosiasi |
8. |
Audit Hukum (Penanganan Secara Terpisah) |
Melakukan audit terhadap dokumen-dokumen perusahaan dan memberikan opini hokum untuk segala bentuk perjanjian, seperti: Joint
Venture, Kerja sama Operasi, Rekanan dan lain-lain. |
9. |
Penyelesaian Kredit |
Melakukan korespondensi dengan lembaga-lembaga keuangan, merancang proses penyelesaian kredit dihadapan badan arbitrase dan pengadilan |
10. |
Penawaran Perdana (IPO) |
1. Merancang Rancangan Kerja
2. Menyiapkan dan menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
3. Due Diligence
4. Merancang Opini Hukum
5. Merancang Perjanjian dan bentuk korespondensi kepada lembaga-lembaga yang terkait dengan perizinan dan lisensi. |
11. |
Merger dan/atau akuisisi (penanganan penuh) |
Merancang Rencana Kerja:
1. Menyiapkan dan menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
2. Due Diligence
3. Merancang Opini Hukum
4. Menyiapkan perjanjian, mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka Merger atau akuisisi |
Seluruh Layanan dikenakan biaya (dengan tanda terima yang sah) untuk kepentingan: