| |
SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE mengawali kegiatannya pada tanggal 24 Oktober 2003, Pendirinya adalah BONARDO P.H SINAGA, SH.,MH dan ADE HARI SISWANTO, SH.,MH.
Sebagai law firm yang bergerak di bidang corporate, SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE memberikan pelayanan hukum bagi perusahaan-perusahaan domestik dan asing baik dengan cara litigasi maupun non-litigasi. Para Advokat dan pengacara yang tergabung dalam firma ini telah berpengalaman dalam menangani kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Peradilan Perburuhan serta lembaga arbitrase. Mereka telah berpengalaman memberikan bantuan hukum dalam segala sektor baik yang berhubungan dengan hukum public maupun privat.
Berkaitan dengan proses pembangunan hukum, politik, ekonomi, HAM dan lingkungan kebudayaan, SINAGA & SISWANTO LAW OFFICE memegang teguh integritas profesionalismenya sebagai salah satu bagian dari sistem dan lembaga hukum di Indonesia. Dengan demikian kami bertekad untuk berpartisipasi dan memberikan kontribusi terhadap proses pembangunan nasional Indonesia. Dengan cara demikian diharapkan kami dapat ikut serta mendorong peningkatan volume bisnis dan investasi di Indonesia sejalan dengan perkembangan globalisasi.

|
|